Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan agar lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang transportasi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Kementerian Perhubungan yang terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, serta pemberian bimbingan teknis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan barang milik negara, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.