For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 2002 tentang Amnesti

Also known as: Keppres 53/2002 · Keppres No. 53 Tahun 2002 · Keppres Nomor 53 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2002Publication Date:11 Juli 2002
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeAmnesti
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2002
Publication Date11 Juli 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mendukung tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, dengan menjamin kelancaran pemerintahan, pembangunan nasional, serta memperkokoh hak asasi manusia, rekonsiliasi nasional, dan persatuan bangsa. Hal ini dilakukan melalui pemberian amnesti dan rehabilitasi kepada individu tertentu.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini memberikan amnesti kepada Sdr. Drs. Jauhar bin Saleh dan Sdr. Drs. M. Amin Amsar, yang menghapuskan semua akibat hukum pidana terhadap mereka. Selain itu, rehabilitasi diberikan untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka sebagai warga negara Indonesia dan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia serta Jaksa Agung.

(-)

(-)