on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Barang Impor Biaxially Oriented Polypropylene Dari Negara Thailand dan Vietnam
Also known as: PMK 1/PMK.010/2017 · PMK No. 1/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping yang dilakukan oleh negara Thailand dan Vietnam terhadap barang impor Biaxially Oriented Polypropylene. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bukti adanya dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor tersebut. Peraturan ini menetapkan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang berbeda untuk setiap perusahaan dari kedua negara tersebut, dengan pengecualian bagi A.J. Plast Public Company Limited dari Thailand yang tidak dikenakan bea masuk. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Peraturan ini berlaku selama dua tahun sejak diundangkan.