on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam Wilayah Kabupaten Bangka Barat
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam bidang usaha serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Setiap tempat usaha di wilayah daerah harus memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh Bupati. Izin dapat diberikan kepada Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Badan Usaha/Koperasi, Yayasan, Usaha Perorangan, dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Penambahan atau perubahan jenis usaha yang mengubah klasifikasi izin, serta pemindahan lokasi usaha atau pengalihan hak atas usaha, mengharuskan pembuatan izin baru. Badan usaha seperti CV, PT, dan Firma yang memiliki beberapa jenis usaha harus membuat izin usaha sesuai dengan jumlah jenis usaha yang dikelola dalam akta notaris. Satu lokasi/ruang hanya dapat digunakan untuk satu jenis usaha, kecuali terdapat pemisah atau penyekat dinding. Permohonan SITU diajukan kepada Bupati dengan melengkapi syarat-syarat yang ditentukan dan dikenakan retribusi. Surat Izin Tempat Usaha diberikan untuk waktu yang tidak terbatas selama usaha masih berjalan dan harus didaftar ulang setiap 2 tahun sekali.