For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1988

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1988 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988

Also known as: UU 5/1988 · UU No. 5 Tahun 1988 · UU Nomor 5 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:1 April 1987Publication Date:5 Agustus 1988
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1987
Publication Date05 Agustus 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3349).

Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1987/1988. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, yang dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Pendapatan negara diperkirakan bertambah karena peningkatan penerimaan dari minyak bumi dan gas alam, serta keberhasilan mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar migas. Belanja rutin juga mengalami peningkatan karena kenaikan pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri akibat depresiasi dolar Amerika terhadap valuta asing, serta peningkatan belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Sisa kredit anggaran proyek yang diperlukan untuk penyelesaian dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989. Sisa anggaran lebih dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Akibatnya, APBN Tahun Anggaran 1987/1988 mengalami perubahan, dengan Anggaran Pendapatan Negara menjadi Rp 26.961.237.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp 26.958.882.000.000,00.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1987/1988 yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 yang pada akhir Tahun Anggaran 1987/1988 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1988/1989. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1987/1988 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

(-)