Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1987/1988. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, yang dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri. Pendapatan negara diperkirakan bertambah karena peningkatan penerimaan dari minyak bumi dan gas alam, serta keberhasilan mobilisasi dana dari sumber-sumber dalam negeri di luar migas. Belanja rutin juga mengalami peningkatan karena kenaikan pembayaran cicilan pokok dan bunga hutang luar negeri akibat depresiasi dolar Amerika terhadap valuta asing, serta peningkatan belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, dan subsidi bahan bakar minyak. Sisa kredit anggaran proyek yang diperlukan untuk penyelesaian dipindahkan ke Tahun Anggaran 1988/1989. Sisa anggaran lebih dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1988/1989 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya. Akibatnya, APBN Tahun Anggaran 1987/1988 mengalami perubahan, dengan Anggaran Pendapatan Negara menjadi Rp 26.961.237.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara menjadi Rp 26.958.882.000.000,00.