Undang-Undang ini mengatur tentang serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan konvensi ILO yang telah diratifikasi. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
- Definisi serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi, serta pihak-pihak terkait seperti pekerja/buruh dan pengusaha.
- Asas, sifat, dan tujuan serikat pekerja/serikat buruh, yang harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Prosedur pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi, termasuk persyaratan jumlah anggota minimal.
- Ketentuan mengenai keanggotaan, termasuk larangan menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
- Prosedur pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi pemerintah yang berwenang.
- Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan, seperti membuat perjanjian kerja bersama dan mewakili pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan industrial.
- Perlindungan hak berorganisasi, termasuk larangan menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
- Ketentuan mengenai keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh.
- Mekanisme penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
- Ketentuan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh.
Undang-undang ini juga mengatur tentang pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang serikat pekerja/serikat buruh.