For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Also known as: UU 21/2000 · UU No. 21 Tahun 2000 · UU Nomor 21 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2000Publication Date:4 Agustus 2000
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeSerikat Pekerja/Serikat Buruh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 2000
Publication Date04 Agustus 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan konvensi ILO yang telah diratifikasi. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan serta kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Definisi serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi, serta pihak-pihak terkait seperti pekerja/buruh dan pengusaha.
  2. Asas, sifat, dan tujuan serikat pekerja/serikat buruh, yang harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
  3. Prosedur pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi, termasuk persyaratan jumlah anggota minimal.
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan, termasuk larangan menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
  5. Prosedur pemberitahuan dan pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi pemerintah yang berwenang.
  6. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan, seperti membuat perjanjian kerja bersama dan mewakili pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan industrial.
  7. Perlindungan hak berorganisasi, termasuk larangan menghalang-halangi pekerja/buruh untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
  8. Ketentuan mengenai keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh.
  9. Mekanisme penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh.
  10. Ketentuan mengenai pembubaran serikat pekerja/serikat buruh.

Undang-undang ini juga mengatur tentang pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang serikat pekerja/serikat buruh.

1. Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan untuk diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak mulai berlakunya undang-undang ini. 2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti pencatatan. 3. Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 21 atau Pasal 31 dapat dikenakan sanksi administratif pencabutan nomor bukti pencatatan serikat pekerja/serikat buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. 2. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).