For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1967 tentang Perseatujuan Tentang Jaminan Penanaman Modal Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Amerika Serikat

Also known as: Keppres 97/1967 · Keppres No. 97 Tahun 1967 · Keppres Nomor 97 Tahun 1967

Status:
Active
Publication Date:3 Juli 1967
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerseatujuan Tentang Jaminan Penanaman Modal Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Amerika Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date03 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Perjanjian ini bertujuan untuk memfasilitasi investasi oleh warga negara Amerika Serikat di Indonesia, dengan fokus pada pengembangan sumber daya alam dan kapasitas produktif. Pemerintah Amerika Serikat bertindak sebagai penjamin investasi, memberikan jaminan terhadap proyek yang memenuhi syarat. Kedua pemerintah sepakat untuk mengadakan konsultasi guna menilai kontribusi proyek terhadap pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia. Prosedur perjanjian ini berlaku untuk investasi yang dijamin, dan Pemerintah Penjamin memiliki hak subrogasi atas hak-hak investor jika terjadi pembayaran jaminan. Perlindungan terhadap perubahan hukum dan kepemilikan dijamin, serta kebebasan mata uang dan transfer dijamin untuk memenuhi kewajiban terkait jaminan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui negosiasi dan arbitrase internasional, dengan keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Perjanjian ini berlaku hingga enam bulan setelah pemberitahuan penghentian oleh salah satu pihak, dan ketentuan jaminan tetap berlaku hingga dua puluh tahun.

(-)

(-)