Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang tentang BPK. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar bagi BPK dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi, menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi, dan mewujudkan tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pusat dan perwakilan, serta koordinasi dengan unit kerja terkait.
2. Pengelolaan dan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
3. Proses pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
4. Tata cara memperoleh informasi publik, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon informasi.
5. Media penyampaian informasi publik, seperti website BPK, PIK, media sosial resmi BPK, dan aplikasi mobile resmi BPK.