For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 12/2017 · Perda Kabupaten Sampang No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date22 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentSampang

Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial meliputi: - **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala SKPD sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait. - **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah yang berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. - **Pengadaan:** Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. - **Penggunaan:** Penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah. - **Pemanfaatan:** Pendayagunaan barang milik daerah melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerja sama penyediaan infrastruktur. - **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. - **Pemusnahan dan Penghapusan:** Tindakan memusnahkan atau menghapus barang milik daerah dari daftar barang. - **Penatausahaan:** Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. - **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Upaya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan barang milik daerah.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)