For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendidikan Di Kabupaten Indramayu

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 8/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:24 November 2015Publication Date:24 November 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Di Kabupaten Indramayu
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date24 November 2015
Publication Date24 November 2015
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2007 Seri D3)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Jenjang pendidikan yang wajib diikuti adalah pendidikan dasar (kelas I-IX) dan pendidikan menengah (kelas X-XII). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua, masyarakat, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian satuan pendidikan, memenuhi kebutuhan pendidik, membina keprofesionalan pendidik, menyediakan sumber daya, memberikan layanan pendidikan yang bermutu, menjamin tersedianya dana pendidikan minimal 20% dari APBD di luar belanja pegawai, dan memberikan tunjangan kesejahteraan pendidik. Peraturan ini juga mengatur kurikulum, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, dana dan pembiayaan pendidikan, pendidikan keagamaan dan kesiswaan, dewan pendidikan dan komite sekolah, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, kerjasama, buku teks pelajaran, pelayanan mutu pendidikan, serta data dan informasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 18 Tahun 2007 Seri D3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Hal-hal yang bersifat teknis operasional yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur di dalam Peraturan Bupati.

1. Penyelenggara Satuan Pendidikan yang melanggar Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau badan yang diberi kewenangan. 2. Setiap orang yang menolak pelaksanaan wajib belajar 12 tahun dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-