Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah di Kabupaten Berau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinergi pembangunan, menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Proses perencanaan melibatkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kerangka pendanaan perencanaan pembangunan daerah diutamakan dari APBD, dengan sumber lain yang sah bersifat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kebijakan pusat dan provinsi. Peraturan ini juga mengatur tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan daerah.