For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Berau 10/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentTanjung Redep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 03 tahun 2008 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2008 Nomor 68).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Terpadu Pembangunan Daerah di Kabupaten Berau. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinergi pembangunan, menjaga keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Perencanaan pembangunan daerah meliputi RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Proses perencanaan melibatkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kerangka pendanaan perencanaan pembangunan daerah diutamakan dari APBD, dengan sumber lain yang sah bersifat menyesuaikan dan menyelaraskan dengan kebijakan pusat dan provinsi. Peraturan ini juga mengatur tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan daerah.

(-)

Pasal 31: 1. Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJPD, anggota DPRD dan Bupati dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. Pasal 179: 2. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 181: 3. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Bupati terlambat menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD dari Jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD.