Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Pelaporan oleh Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, meliputi laporan keuangan, kelembagaan, dan usaha. Pelaporan dilakukan secara periodik (setiap 3 bulan) dan sewaktu-waktu melalui sistem elektronik yang dibuat oleh Kementerian. Jika sistem elektronik tidak berfungsi, pelaporan dapat dilakukan secara manual.
- Tata cara dan besaran bantuan pembiayaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada PUMK dalam lingkup Perkara perdata dan tata usaha negara. Menteri dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada PUMK yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain (advokat, lembaga bantuan hukum, atau perguruan tinggi).
- Klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM yang dilakukan untuk mengelompokkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, menjadi landasan untuk mengembangkan usaha, menyediakan informasi untuk pemantauan dan evaluasi, serta merencanakan fasilitasi.
- Peran serta Dunia Usaha dan Masyarakat dalam koordinasi pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, bertujuan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, terjalin keharmonisan antara UMKM dan usaha besar, serta tercapainya koordinasi dalam program pengembangan usaha.
- Penyelenggaraan pengembangan Inkubasi yang mengikuti norma profesional, terbuka, mandiri, independen, dan akuntabel. Standar penyelenggaraan Inkubasi harus memiliki tanda daftar, sumber daya manusia yang profesional, sarana dan prasarana yang memadai, kurikulum Inkubasi, dan sumber pendanaan yang sah.