on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 26/DPD RI/III/2025-2026 tentang Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Also known as: Keputusan DPD 26/DPD RI/III/2025-2026 · Keputusan DPD No. 26/DPD RI/III/2025-2026
Keputusan ini menetapkan hasil pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPD RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta merespons berbagai aspirasi masyarakat terkait tata kelola agraria.
Secara substansial, hasil pengawasan menyoroti adanya penyimpangan dalam implementasi Hak Menguasai Negara (HMN) yang cenderung bergeser menjadi kewenangan dominatif untuk memfasilitasi investasi, yang dinilai mereplikasi logika kolonial Domein Verklaring. DPD RI menemukan adanya konflik norma antara UUPA dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait peran Badan Bank Tanah yang dianggap mengesampingkan tujuan redistributif Reforma Agraria. Selain itu, ditemukan ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah, maraknya konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta lemahnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
DPD RI merekomendasikan penegakan murni UUPA sebagai payung hukum utama, percepatan Reforma Agraria yang berkeadilan, audit menyeluruh terhadap Badan Bank Tanah, serta penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan rakyat.