on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang
Also known as: PERPRES 123/2014 · PERPRES No. 123 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 123 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Barat. Tujuan utamanya adalah mendirikan Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai perguruan tinggi negeri melalui penegerian universitas yang sebelumnya diselenggarakan oleh Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan.
Ketentuan Substansial
Universitas Singaperbangsa Karawang didirikan sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Universitas ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi serta profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan universitas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan dialihkan ke Universitas Singaperbangsa Karawang. Pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat jika memenuhi persyaratan.