For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 8/2013 · Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2014. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM kepada masyarakat. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2014 dengan nilai sebesar Rp 698.700.000,-. Selain itu, terdapat penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah perolehan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 1.301.794.000,00 yang meliputi optimalisasi SPAM Desa Perawas Paket III dan bantuan program PDAM Kabupaten Belitung Paket I Kecamatan Tanjungpandan. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)