For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang RJPMD Tahun 2013-2018

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:19 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRJPMD Tahun 2013-2018
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date19 Agustus 2014
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD dan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

(-)

(-)