Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2013-2018. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional. RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD dan Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).