For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Waindawula Kecamatan siompu

Also known as: Perda Kabupaten Buton 10/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Waindawula Kecamatan siompu
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date16 Februari 2011
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2007 Nomor 45).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Waindawula di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Waindawula terdiri dari Dusun Waindawula dan Dusun Wa Solo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Waindawula. Pembentukan desa ini mengurangi luas wilayah Desa Kaimbulawa. Batas-batas Desa Waindawula meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lantoi, sebelah Timur dengan Desa Kaimbulawa, sebelah Selatan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat dengan Desa Biwinapada. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Waindawula akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)