on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Waindawula Kecamatan siompu
Also known as: Perda Kabupaten Buton 10/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Waindawula di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Wilayah Desa Waindawula terdiri dari Dusun Waindawula dan Dusun Wa Solo, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Waindawula. Pembentukan desa ini mengurangi luas wilayah Desa Kaimbulawa. Batas-batas Desa Waindawula meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lantoi, sebelah Timur dengan Desa Kaimbulawa, sebelah Selatan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat dengan Desa Biwinapada. Penetapan batas wilayah secara pasti akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Kepala Desa Waindawula akan diangkat dengan Keputusan Kepala Daerah.