For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2022Publication Date:25 Januari 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date25 Januari 2022
Publication Date25 Januari 2022
Place of EnactmentPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah:

  • Total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.170.655.818.445,00, yang bersumber dari:
  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp81.765.186.763,00, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer sebesar Rp1.063.104.245.313,00, terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp25.786.386.369,00, terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belanja Daerah:

  • Total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.109.673.142.808,00, yang terdiri atas:
  • Belanja operasi sebesar Rp918.239.278.690,00, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja modal sebesar Rp73.341.551.453,00, meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
  • Belanja tidak terduga sebesar Rp2.552.471.951,00.
  • Belanja transfer sebesar Rp115.539.840.714,00, yang seluruhnya merupakan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah:

  • Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp60.982.675.637,00, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan (Rp0,00) dan pengeluaran pembiayaan.
  • Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Terdapat defisit sebesar Rp60.982.675.637,00 yang ditutupi dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)