For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 290 Tahun 2026

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 290 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan

Also known as: Keputusan Kepala BPOM 290/2026 · Keputusan Kepala BPOM No. 290 Tahun 2026 · Keputusan Kepala BPOM Nomor 290 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2026Publication Date:6 Juli 2026
Kesehatan & FarmasiHukum Administrasi NegaraPengawasan & Audit Kelembagaan

Information

TypeKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Effective Date06 Juli 2026
Publication Date06 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 462 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan Terintegrasi pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Keputusan ini menetapkan Petunjuk Teknis Audit Internal Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan sebagai pedoman operasional bagi Tim Pelaksana Audit dan Auditan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas penerapan Sistem Manajemen Pengawasan Obat dan Makanan (Sistem Manajemen POM) guna mendukung peningkatan kinerja organisasi, pengendalian risiko, dan penguatan tata kelola. Audit Internal dilaksanakan secara sistematis, terstruktur, dan berbasis risiko (risk-based audit) dengan pendekatan proses. Audit ini mencakup seluruh Unit Organisasi di lingkungan BPOM, mulai dari Manajemen Puncak hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan pengecualian bagi unit eselon I dan unit dengan masa operasional kurang dari dua tahun. Pelaksanaan audit dilakukan minimal satu kali dalam setahun dengan metode audit silang antar unit organisasi. Substansi kebijakan ini mengatur tahapan audit yang meliputi perencanaan program, persiapan, pelaksanaan (melalui metode onsite atau remote audit), pelaporan, serta pemantauan tindak lanjut. Tim Pelaksana Audit wajib memenuhi kualifikasi kompetensi tertentu, termasuk sertifikasi pelatihan audit dan pemahaman manajemen risiko. Selain itu, kebijakan ini menetapkan mekanisme penanganan temuan audit melalui analisis akar penyebab (Root Cause Analysis) dan penyusunan rencana aksi perbaikan yang diverifikasi oleh Lead Auditor. Hasil audit menjadi bahan masukan dalam Tinjauan Manajemen untuk memastikan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam penyelenggaraan pengawasan obat dan makanan.

(-)

(-)