For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 19/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2015 Nomor 42 Seri E No.39).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Tujuan dari penyerahan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pengembang: Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah selesai masa pemeliharaan.
  • Persyaratan Penyerahan: PSU yang diserahkan harus memenuhi persyaratan umum (kesesuaian lokasi dan dokumen perizinan), teknis (sesuai peraturan perundang-undangan), dan administrasi (dokumen rencana tapak, IMB, surat pelepasan hak atas tanah).
  • Tim Verifikasi: Bupati membentuk Tim Verifikasi yang bertugas memproses penyerahan PSU. Tim ini terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, OPD terkait, instansi pertanahan, Camat, dan Lurah/Kepala Desa.
  • Tata Cara Penyerahan: Proses penyerahan meliputi persiapan (permohonan, penugasan tim verifikasi, inventarisasi), pelaksanaan (pemeriksaan persyaratan, penilaian fisik, perbaikan jika tidak layak, penandatanganan berita acara), dan pasca penyerahan (penyerahan kepada OPD, pencatatan aset).
  • Pengelolaan PSU: Pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerja sama dengan pengembang, swasta, dan/atau masyarakat.
  • Larangan: Pengembang dilarang mengalihfungsikan PSU.

1. Prasarana, sarana, dan utilitas yang masih dalam tahap penyelesaian dan yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun tata cara penyerahannya mendasarkan pada Peraturan Daerah ini. 2. Prasarana, sarana, dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 (lima) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun. 3. Prasarana, sarana, dan utilitas yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administratif. 2. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 11 diancam pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan.