For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 9/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2003Publication Date:5 Juni 2003
Penyediaan Air BersihKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Irigasi di Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date05 Juni 2003
Publication Date05 Juni 2003
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Klaten bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Irigasi berfungsi mempertahankan dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian secara optimal.

Ketentuan Substansial:

  1. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi: Bupati memiliki kewenangan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. P3A Dharma Tirta mengelola kegiatan irigasi. Bupati membentuk Komisi Irigasi untuk meningkatkan pengelolaan irigasi, terutama dalam penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi. Forum Koordinasi Daerah Irigasi dibentuk untuk koordinasi pengelolaan daerah irigasi yang berfungsi multiguna.
  2. Penyerahan Kewenangan: Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi kepada P3A Dharma Tirta dilakukan secara demokratis dengan prinsip "Satu Sistem Irigasi-Satu Kesatuan Pengelolaan" melalui kesepakatan tertulis antara Bupati dan P3A Dharma Tirta tanpa penyerahan kepemilikan aset jaringan irigasi.
  3. Pemberdayaan P3A Dharma Tirta: Bupati memberdayakan P3A Dharma Tirta melalui penguatan, peningkatan kemampuan, fasilitas, dan bantuan. Setiap pengguna air irigasi harus menjadi anggota P3A Dharma Tirta.
  4. Audit Pengelolaan Irigasi: Bupati melakukan audit pengelolaan irigasi setiap tahun untuk menjamin kesesuaian pelaksanaan dengan kesepakatan. Jika P3A Dharma Tirta gagal, pengelolaan diambil alih oleh Bupati.
  5. Pola Pengaturan Air Irigasi: Hak Guna Air Irigasi diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada P3A Dharma Tirta, perorangan, badan, dan pemakai air irigasi lainnya untuk keperluan pertanian dengan memperhatikan kepentingan usaha lainnya. Perencanaan tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh Komisi Irigasi berdasarkan usulan P3A Dharma Tirta.
  6. Pembangunan dan Pengembangan Jaringan Irigasi: Bupati menetapkan Rencana Induk Pembangunan dan Pengembangan Irigasi Daerah. Pembangunan irigasi tersier menjadi wewenang P3A Dharma Tirta.
  7. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi: P3A Dharma Tirta memiliki wewenang dalam operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
  8. Pengamanan Jaringan Irigasi dan Sumber Air: P3A Dharma Tirta bersama Bupati bertanggung jawab melakukan pengamanan jaringan irigasi.
  9. Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi: P3A Dharma Tirta memiliki wewenang dalam rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi di wilayah kerjanya.
  10. Inventarisasi Daerah Irigasi: Bupati bersama P3A Dharma Tirta melakukan inventarisasi daerah irigasi.
  11. Manajemen Aset Irigasi: Perencanaan manajemen aset irigasi disusun oleh Bupati bersama P3A Dharma Tirta dan dibahas oleh Komisi Irigasi.
  12. Keberlanjutan Sistem Irigasi: Bupati dan masyarakat mempertahankan sistem irigasi secara berlanjut dan memberdayakan P3A Dharma Tirta.
  13. Pengendalian dan Pengawasan: Bupati melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan irigasi.
  14. Pembiayaan: Pembiayaan pembangunan jaringan irigasi utama menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Bupati. Pembiayaan pengelolaan irigasi dilakukan oleh P3A Dharma Tirta.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-