Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latar belakangnya adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengelolaan simpul jaringan dalam SIKN melalui JIKN, pemusnahan arsip, perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana, penyelamatan arsip PD yang digabung/dibubarkan, autentifikasi arsip statis, pencarian arsip statis yang hilang, dan penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup.
- Pengelolaan Arsip Dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. Pemerintah Daerah wajib membuat Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, JRA, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
- Pengelolaan Arsip Statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis.
- Kearsipan berbasis teknologi komunikasi dan informasi, termasuk pengorganisasian data center arsip terpusat dan pemanfaatan JIKN.
- Sumber Daya Manusia Kearsipan yang terdiri atas Arsiparis, pejabat struktural di bidang kearsipan, dan pengelola arsip non Arsiparis.
- Pengembangan organisasi kearsipan daerah, dimana setiap PD, BUMD, Lembaga Pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Unit Kearsipan II sebagai pengelolaan arsip dinamis dan Lembaga Kearsipan Daerah wajib memiliki Unit Kearsipan I sebagai pengelolaan arsip statis.
- Pengembangan kerjasama dengan berbagai lembaga dan instansi.
- Pengaturan sarana dan prasarana kearsipan.
- Pendanaan yang bersumber dari APBD dan/atau bantuan lainnya.
- Pembinaan kearsipan terhadap PD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
- Pelayanan kearsipan terhadap instansi swasta dan perseorangan.
- Perlindungan dan penyelamatan arsip.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Autentikasi arsip statis.
- Pengawasan dan pengendalian kearsipan.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, membuat program arsip vital, menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak, menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, serta menyerahkan arsip statis kepada LKD.