on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Also known as: PP 25/1983 · PP No. 25 Tahun 1983 · PP Nomor 25 Tahun 1983
Peraturan Pemerintah ini membentuk lima kecamatan baru di Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Kecamatan-kecamatan tersebut adalah Kecamatan Belopa, Kecamatan Bua, Kecamatan Wara Utara, Kecamatan Lamasi, dan Kecamatan Sukamaju. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan peningkatan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kecamatan-kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengingat luas wilayah dan pertumbuhan penduduk.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Kecamatan:
Pusat Pemerintahan:
Perubahan Wilayah: Perubahan desa/kelurahan yang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah kecamatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pengaturan Lebih Lanjut: Segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan diatur oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.