For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri

Also known as: PERPRES 76/2017 · PERPRES No. 76 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2017Publication Date:3 Agustus 2017
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeFasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Agustus 2017
Publication Date03 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat Indonesia di luar negeri dalam pembangunan dengan memberikan fasilitas yang memadai. Fasilitas ini memungkinkan mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Peraturan ini mengatur pemberian Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemegang KMILN, khususnya WNI, dapat membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia. KMILN juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP dalam mendapatkan fasilitas tersebut. Pemegang KMILN yang merupakan WNI tidak memerlukan izin tinggal dan kerja. Instansi terkait diwajibkan memberikan kemudahan bagi pemegang KMILN sesuai ketentuan peraturan ini.

(-)

(-)