For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later)

Also known as: Peraturan OJK 32/2025 · Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2025Publication Date:5 Desember 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later)
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date15 Desember 2025
Publication Date05 Desember 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital yang andal, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan dalam penyelenggaraan model bisnis beli sekarang bayar nanti (BNPL). BNPL didefinisikan sebagai fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. Lembaga jasa keuangan yang dapat menyelenggarakan BNPL adalah Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Penyelenggaraan oleh Bank Umum mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Bank Umum, sedangkan Perusahaan Pembiayaan memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. BNPL harus memiliki karakteristik tertentu, yaitu pembiayaan pembelian barang/jasa nontunai, tanpa agunan, memiliki limit, pembayaran sesuai skema angsuran, dan diproses melalui sistem elektronik. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan BNPL. Kerja sama dengan pihak lain diperbolehkan dengan syarat keterbukaan informasi kepada konsumen. Informasi penting mengenai pembiayaan, termasuk sumber dana, jumlah cicilan, dan informasi lain yang ditetapkan OJK, wajib disampaikan kepada calon nasabah/debitur. Mekanisme penagihan mengacu pada peraturan pelindungan konsumen, dan laporan penyelenggaraan BNPL harus disampaikan kepada OJK. Penghentian penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan atas inisiatif lembaga jasa keuangan atau perintah OJK jika terdapat pelanggaran, peningkatan profil risiko, atau jumlah pengaduan nasabah yang tidak terselesaikan.

1. Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah menyelenggarakan BNPL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melakukan penyesuaian pemenuhan karakteristik BNPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Perubahan terhadap perjanjian pembiayaan BNPL dan perubahan terhadap perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran kewajiban memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif (paling banyak Rp15.000.000.000,00), pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Sanksi administratif berupa pembatasan, pembekuan, pemberhentian pengurus, pencabutan izin produk/layanan, dan pencabutan izin usaha dapat dikenai dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
REGULATION OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 32 OF 2025
CONCERNING
THE PROVISION OF BUY NOW PAY LATER SERVICES

BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY

THE BOARD OF COMMISSIONERS OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY
Considering:
  1. that to support the creation of a reliable digital financing ecosystem in the financial sector, regulations are needed that aim to provide legal certainty, strengthen governance, and protect consumer interests and the stability of the financial services sector;
  2. that in providing the buy now pay later business model, regulations are required to ensure its implementation is in line with prudential principles, good governance, and supports the growth of a healthy and sustainable financial services industry;
  3. that based on the considerations referred to in letters a and b, it is necessary to stipulate a
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.