Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Sukamara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan tujuan mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi di Indonesia dan membantu kelancaran administrasi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setiap tahun anggaran.
- Besarnya bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi DPRD dan disesuaikan dengan kemampuan APBD.
- Untuk pertama kali, bantuan diberikan berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
- Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per kursi, yang dapat diubah setiap tahun anggaran oleh Bupati atas usul Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Anggaran bantuan ditetapkan oleh Bupati dan dianggarkan dalam APBD.
- Tata cara pengajuan bantuan meliputi penyampaian permohonan tertulis oleh DPC Partai Politik dengan melampirkan SK Kepengurusan, NPWP, Surat Keterangan Perolehan Kursi, dan Surat Pernyataan.
- Penyerahan bantuan dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan persyaratan administrasi seperti Surat Keterangan Bank, Surat Tanda Terima Uang Bantuan, dan Berita Acara Serah Terima.
- Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah diaudit oleh Badan Pengawasan Daerah.