For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Also known as: Permen KKP 2/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 2/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2018Publication Date:8 Januari 2018
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date17 Januari 2018
Publication Date08 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T). Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat fungsional AP3T, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional AP3T. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan pemahaman terkait pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional AP3T.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang jabatan AP3T, yang terdiri dari AP3T Pelaksana Pemula/Pemula, AP3T Pelaksana/Terampil, AP3T Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan AP3T Penyelia.
  2. Jenjang pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan AP3T.
  3. Unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas unsur utama (pendidikan, pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Uraian kegiatan untuk setiap jenjang jabatan AP3T, termasuk tolok ukur, hasil kerja, bukti fisik, dan angka kredit.
  5. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AP3T dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing.
  6. Kenaikan pangkat dan jabatan Pejabat Fungsional AP3T.
  7. Pemberhentian dari Jabatan Fungsional AP3T.
  8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional AP3T.
  9. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan target angka kredit.
  10. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK).

(-)

(-)