Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini diterbitkan dengan latar belakang perkembangan teknologi dan visi Indonesia Digital, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan konektivitas internet berkecepatan tinggi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. Perubahan tersebut meliputi ketentuan angka 18, 19, dan 20 Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi Menteri, Direktur Jenderal, dan Direktorat Jenderal. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II yang mengatur mengenai spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk kelompok alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, serta ketentuan teknis operasional alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi berdasarkan izin kelas. Peraturan ini mengatur detail mengenai spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan oleh berbagai jenis perangkat telekomunikasi, termasuk SRD, RLAN, LPWAN, IMT berbasis izin kelas, dan PMR. Ketentuan teknis operasional mencakup daya pancar maksimum, bandwidth maksimum, dan penempatan perangkat untuk RLAN dan IMT berbasis izin kelas. Terdapat juga ketentuan khusus mengenai penggunaan RLAN di luar ruangan dan spesifikasi teknis antena yang digunakan.