on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu-Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke-I
Also known as: PP 16/1958 · PP No. 16 Tahun 1958 · PP Nomor 16 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk memenuhi keinginan daerah dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, khususnya dalam bidang lalu lintas jalan. Pemerintah Pusat telah lama berencana menyerahkan urusan ini kepada daerah tingkat ke-I, dan sebagian besar Inspeksi Lalu-Lintas Jalan telah siap untuk diserahkan. Tujuan utama adalah mempercepat penyerahan kewenangan ini melalui Peraturan Pemerintah, mengingat proses legislasi melalui Undang-undang akan memakan waktu lama.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkat ke-I. Daerah diberikan kewenangan untuk memberikan izin penggunaan otobis umum dan mobil penumpang umum untuk trayek yang berada sepenuhnya dalam wilayahnya. Selain itu, organisasi Inspeksi Lalu-Lintas Jalan diserahkan kepada daerah, yang juga berwenang menetapkan susunan, kekuasaan, tugas, dan kewajiban dinas tersebut. Pegawai negeri dari Jawatan Lalu-Lintas Jalan dapat diserahkan atau diperbantukan kepada daerah, dengan ketentuan tertentu. Tanah, bangunan, dan barang-barang yang digunakan untuk urusan ini juga diserahkan kepada daerah.