For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2010 Tahun 2010

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 1/KOMNAS HAM/IX/2010 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia

Also known as: Peraturan Komnas HAM 1/KOMNAS HAM/IX/2010 · Peraturan Komnas HAM No. 1/KOMNAS HAM/IX/2010

Status:
Active
Effective Date:22 September 2010Publication Date:22 September 2010
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ThemeStandar Operasional Prosedur Mediasi Hak Asasi Manusia
LocationKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Effective Date22 September 2010
Publication Date22 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 59 A/Komnas HAM/X/2008 tanggal 01 Oktober 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Mediasi Hak Asasi Manusia. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk membuat standarisasi kerja mediasi, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi, dan meningkatkan akuntabilitas Komnas HAM. Tujuan SOP ini adalah sebagai acuan dalam melaksanakan fungsi mediasi guna penyelesaian sengketa, dan mempermudah pemahaman pihak-pihak terkait yang mengajukan permintaan penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip mediasi seperti akomodasi kepentingan para pihak, kerelaan, fleksibilitas, partisipasi, orientasi pada hubungan baik di masa depan, kerahasiaan, dan kerjasama yang baik. Ruang lingkup SOP ini meliputi kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh Komnas HAM sesuai mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang dilaksanakan oleh Subkomisi Mediasi Komnas HAM.

Peraturan ini juga mengatur alur penyelenggaraan mediasi, mulai dari asal sengketa (Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM, rekomendasi Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan, permintaan langsung oleh prinsipal, atau inisiatif Subkomisi Mediasi), pembentukan tim mediasi, tahapan proses mediasi (pra-mediasi, persiapan mediasi, penilaian ahli, tempat pelaksanaan mediasi, tata tertib mediasi, proses mediasi), hingga pasca mediasi dan penanganan wanprestasi. Diatur pula mengenai keuangan yang timbul selama proses mediasi yang ditanggung oleh Komnas HAM dari APBN.

(-)

(-)