Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Madiun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi terkini serta berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama dan Kedudukan**: PDAM bernama PDAM Kota Madiun dan berkedudukan di Kota Madiun.
2. **Tugas Pokok dan Fungsi**: Tugas pokok PDAM adalah menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fungsi PDAM meliputi pelayanan umum, kemanfaatan umum, dan memupuk pendapatan.
3. **Modal**: Modal awal PDAM terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan. Modal disetor ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00.
4. **Organ PDAM**: Organ PDAM terdiri dari Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas.
5. **Pegawai**: Peraturan ini mengatur persyaratan pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai PDAM.
6. **Kerja Sama**: PDAM dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan persetujuan Walikota atau DPRD, tergantung pada nilai investasi dan jangka waktu kerja sama.
7. **Pengadaan dan Penghapusan**: Pengadaan barang mengacu pada anggaran PDAM. Penghapusan barang dilakukan terhadap barang yang rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi, kecuali tanah dan/atau bangunan.
8. **Tanggung Jawab dan Ganti Rugi**: Pegawai yang menimbulkan kerugian bagi PDAM wajib mengganti kerugian tersebut.
9. **Tarif Air Minum**: Tarif air minum diatur dengan Peraturan Walikota berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Dewan Pengawas.
10. **Pembubaran**: Pembubaran PDAM ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan semua kekayaan PDAM setelah likuidasi menjadi milik Pemerintah Daerah.