For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kota Depok 11/2024 · Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2024 · Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 September 2024Publication Date:2 September 2024
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date02 September 2024
Publication Date02 September 2024
Place of EnactmentDepok

(-)

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya dibentuk dengan latar belakang bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan keaslian Cagar Budaya, melindunginya dari kerusakan, memanfaatkannya untuk pembangunan dan pariwisata, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peninggalan sejarah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelindungan, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, mempromosikan, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status Cagar Budaya, membuat peraturan pengelolaan, menyelenggarakan kerja sama, mengelola kawasan, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, memberikan penghargaan, memindahkan Cagar Budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pembangunan yang dapat merusak Cagar Budaya.

Peraturan ini mengatur kriteria Cagar Budaya, penemuan dan pencarian, Tim Ahli Cagar Budaya, registrasi, pelestarian, pelindungan (meliputi penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran), kompensasi dan insentif, pengembangan (meliputi penelitian, revitalisasi, dan adaptasi), kepemilikan dan penguasaan, pemanfaatan, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)