For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 5/1992 · PP No. 5 Tahun 1992 · PP Nomor 5 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:4 Februari 1992Publication Date:4 Februari 1992
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 1992
Publication Date04 Februari 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1986.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan fokus pada penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa bandar udara, serta perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan bandar udara. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Angkasa Pura I, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Dengan dialihkannya bentuk PERUM Angkasa Pura I menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai PERUM Angkasa Pura I beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.

(-)