For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 19 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 19/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggung Jawab Sosial Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Grobogan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPurwodadi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup melalui hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, berdasarkan prinsip etika bisnis.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengarahkan Perusahaan dan Pemangku Kepentingan dalam memenuhi standar internasional, mewujudkan batasan yang jelas tentang TSP, memastikan penyelenggaraan TSP yang berdaya guna, melindungi pelaku usaha dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif Perusahaan, dan memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP.

Penyelenggaraan TSP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ruang lingkup TSP meliputi bantuan pembiayaan program kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan insentif pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

Setiap Perusahaan dengan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan Pemangku Kepentingan, dan kinerja keuangan tertentu wajib menganggarkan dana untuk program TSP. Biaya TSP dapat dialokasikan dari keuntungan bersih setelah pajak atau pos biaya lain yang ditentukan Perusahaan. Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang tidak memiliki Perusahaan dapat mengajukan usulan program TSP kepada Perusahaan di luar wilayahnya atau Forum TSP.

Pelaksana TSP adalah Perusahaan yang berkedudukan di Daerah, baik milik swasta maupun negara. Perusahaan dapat melaksanakan TSP secara mandiri atau melalui Forum TSP, dan wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Forum TSP. Perusahaan wajib menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TSP sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, serta menumbuhkan jejaring kerjasama dan kemitraan.

Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, dan/atau program langsung pada masyarakat. Forum TSP dibentuk untuk koordinasi, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi TSP, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

1. Perusahaan yang tidak menyampaikan rencana, pelaksanaan dan laporan evaluasi TSP dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Sanksi administratif diberikan oleh Bupati.