For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 15/2013 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 3 Seri E.2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2007 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Daerah sebagai Pendiri Perseroan Terbatas Lembu Betina Sumbur (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2005 Nomor 6 Seri E.3), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19). 3. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 18). 4. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Se Kota Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT. Bank Nagari Sumatera Barat (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 14), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 2). 6. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 19 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2010 Nomor 19), sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12). 7. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13).

Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 471.846.658.908,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 525.993.673.571,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (54.147.014.663,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp 54.147.014.663,00. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan Walikota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur dan dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan Substansial: - Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. - Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. - Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)