Peraturan Daerah Kota Sawahlunto ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2014. APBD ini mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp 471.846.658.908,00 dan alokasi belanja daerah sebesar Rp 525.993.673.571,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (54.147.014.663,00). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah netto sebesar Rp 54.147.014.663,00.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan Walikota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD menjadi Peraturan Daerah setelah dievaluasi oleh Gubernur dan dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
- Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
- Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
- Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.