For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perbup Kabupaten Tanggamus 37/2025 · Perbup Kabupaten Tanggamus No. 37 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Tanggamus Nomor 37 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:30 Desember 2025
KetenagakerjaanKetentuan Pakaian Dinas

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Kabupaten Tanggamus
Effective Date31 Desember 2025
Publication Date30 Desember 2025
Place of EnactmentKota Agung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. 2. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas, Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan disiplin, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman sebagai identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Kebijakan ini mengatur mengenai jenis, penggunaan, atribut, dan kelengkapan pakaian dinas bagi ASN, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan berbagai jenis pakaian dinas, antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki, PDH Kemeja Putih, PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), pakaian seragam batik KORPRI, serta pakaian dinas khusus untuk perangkat daerah tertentu dan petugas layanan. Peraturan ini juga merinci spesifikasi teknis, model, serta jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian dinas tersebut.

Selain mengatur jenis pakaian, peraturan ini mewajibkan seluruh ASN untuk menggunakan pakaian dinas beserta atribut lengkap, seperti tanda jabatan, lencana KORPRI, papan nama, dan tanda pengenal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur.

(-)

1. ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan Pakaian Dinas dikenai sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penggunaan Pakaian Dinas menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ASN.