on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 1988 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Ermera Dan Pengadilan Negeri Batam
Also known as: Keppres 58/1988 · Keppres No. 58 Tahun 1988 · Keppres Nomor 58 Tahun 1988
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Pengadilan Negeri Ermera dan Pengadilan Negeri Batam guna meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan di wilayah tersebut, seiring dengan meningkatnya perkara pidana dan perdata. Pembentukan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986.
Ketentuan Substansial: Pengadilan Negeri Ermera dibentuk dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Ermera, Aileu, dan Ainaro, dan berkedudukan di Ermera, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang. Pengadilan Negeri Batam dibentuk dengan wilayah hukum meliputi Kotamadya Administratif Batam, dan berkedudukan di Batam, termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan kedua pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.