on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Provinsi Sumatera Utara
Also known as: UU 23/2008 · UU No. 23 Tahun 2008 · UU Nomor 23 Tahun 2008
Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan ini didasari oleh kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta pertimbangan sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
Kabupaten Labuhanbatu Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Labuhanbatu, meliputi beberapa kecamatan. Batas wilayahnya ditetapkan dengan berbatasan dengan beberapa kabupaten/kota lain dan Selat Malaka. Ibu kota kabupaten ini berkedudukan di Aek Kanopan.
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Labuhanbatu Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, kependudukan, administrasi umum, penanaman modal, dan pelayanan dasar lainnya.
Pemerintahan daerah terdiri dari bupati dan wakil bupati yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum bupati definitif terpilih, penjabat bupati diangkat dari pegawai negeri sipil. Perangkat daerah dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan, meliputi sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Terkait personel, aset, dan dokumen, dilakukan inventarisasi, pengaturan, dan pemindahan dari Kabupaten Labuhanbatu ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kabupaten Labuhanbatu Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan hibah, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan pemerintahan kabupaten baru.
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam waktu 3 tahun sejak diresmikan.