For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2008 tentang JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 23/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2008Publication Date:31 Desember 2008
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJALAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date31 Desember 2008
Publication Date31 Desember 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang jalan di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah bahwa jalan sebagai fasilitas umum memiliki nilai strategis dan memerlukan pengaturan yang terarah dan sistematis.

Tujuan pengaturan jalan adalah untuk mewujudkan ketertiban hukum, peran masyarakat, pelayanan optimal, serta sistem jaringan jalan yang berdaya guna untuk mendukung sistem transportasi terpadu.

Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengaturan jalan umum dan jalan khusus yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, meliputi jalan kabupaten dan jalan desa. Jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer, jalan lokal primer, jalan sekunder, dan jalan strategis kabupaten. Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer di kawasan perdesaan.

Penyelenggaraan jalan umum dilakukan dengan mengutamakan pembangunan jaringan jalan di pusat-pusat produksi serta jalan-jalan yang menghubungkan pusat-pusat produksi dengan daerah pemasaran. Penyelenggaraan jalan wajib mengusahakan agar jalan dapat digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Peraturan ini juga mengatur tentang bagian-bagian jalan (ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan), pemanfaatan bagian-bagian jalan (bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain), izin, rekomendasi, dan dispensasi terkait pemanfaatan jalan, wewenang penyelenggaraan jalan, status jalan, perubahan fungsi jalan, penyelenggara jalan (pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan), dokumen jalan, peran masyarakat, dan jalan khusus.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.