on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
Also known as: UU 12/2000 · UU No. 12 Tahun 2000 · UU Nomor 12 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Perubahan ini dilakukan karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, sehingga pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Lembata tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999.
Ketentuan Substansial
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata untuk pertama kali dilakukan dengan penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten Flores Timur dan pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Tata cara pengisian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur yang mewakili kecamatan di Kabupaten Lembata otomatis menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, dan pengisian kekurangan anggota di Kabupaten Flores Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah.