Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis untuk periode 2005-2014.
Maksud dan tujuan dari RTRW ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata, keterpaduan pembangunan antar wilayah, keseimbangan lingkungan hidup, menarik investasi, dan meminimalkan dampak bencana. RTRW ini berfungsi sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang, penyelaras kebijakan penataan ruang wilayah provinsi, pedoman pelaksanaan perencanaan, dan dasar pertimbangan penyelarasan penataan ruang dengan kabupaten/kota yang berbatasan.
Ketentuan substansial mencakup pembagian wilayah pengembangan (WP) menjadi WP Utara (pusat Ciamis dan Kawali), WP Tengah (pusat Banjarsari dan Padaherang), dan WP Selatan (pusat Pangandaran dan Cijulang). Setiap WP memiliki fungsi pengembangan yang berbeda, seperti pusat pelayanan sosial ekonomi, kawasan lindung, pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri. Sistem hirarki kota dibagi menjadi Kota Hirarki I (Ciamis, Banjarsari, Pangandaran), Kota Hirarki II (Panjalu, Kawali, Rancah, dll.), dan Kota Hirarki III (kota-kota penyangga).
RTRW juga mengatur rencana pola pemanfaatan ruang, termasuk kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, sempadan pantai/sungai/danau, rawan bencana, suaka alam, plasma nutfah, pelestarian alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkotaan, pertambangan, industri, pariwisata). Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang meliputi pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, pengembangan sistem prasarana wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.