For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 3/2007 · Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2007Publication Date:2 Agustus 2007
Standar & Pedoman TeknisPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis Tahun 2005 Sampai Dengan Tahun 2014
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date02 Agustus 2007
Publication Date02 Agustus 2007
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 4 Tahun 1998, tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Administratif Banjar sampai dengan tahun 2005. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis sampai dengan Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis untuk periode 2005-2014. Maksud dan tujuan dari RTRW ini adalah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata, keterpaduan pembangunan antar wilayah, keseimbangan lingkungan hidup, menarik investasi, dan meminimalkan dampak bencana. RTRW ini berfungsi sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang, penyelaras kebijakan penataan ruang wilayah provinsi, pedoman pelaksanaan perencanaan, dan dasar pertimbangan penyelarasan penataan ruang dengan kabupaten/kota yang berbatasan. Ketentuan substansial mencakup pembagian wilayah pengembangan (WP) menjadi WP Utara (pusat Ciamis dan Kawali), WP Tengah (pusat Banjarsari dan Padaherang), dan WP Selatan (pusat Pangandaran dan Cijulang). Setiap WP memiliki fungsi pengembangan yang berbeda, seperti pusat pelayanan sosial ekonomi, kawasan lindung, pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri. Sistem hirarki kota dibagi menjadi Kota Hirarki I (Ciamis, Banjarsari, Pangandaran), Kota Hirarki II (Panjalu, Kawali, Rancah, dll.), dan Kota Hirarki III (kota-kota penyangga). RTRW juga mengatur rencana pola pemanfaatan ruang, termasuk kawasan lindung (hutan lindung, resapan air, sempadan pantai/sungai/danau, rawan bencana, suaka alam, plasma nutfah, pelestarian alam) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkotaan, pertambangan, industri, pariwisata). Strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang meliputi pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pengembangan kawasan perdesaan dan perkotaan, pengembangan sistem kegiatan pembangunan dan permukiman, pengembangan sistem prasarana wilayah, serta penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).