For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara

Also known as: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2008 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2008Publication Date:19 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
LocationPemerintah Kabupaten Buton Utara
Effective Date02 Agustus 2008
Publication Date19 Juli 2008
Place of EnactmentBuranga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang hal yang sama.

Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja dinas daerah, mengatur susunan, kedudukan, tugas pokok dinas daerah, serta rincian tugas, fungsi, dan tata kerja yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dinas daerah bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan daerah, yang meliputi perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai bidang tugas, pengelolaan kekayaan daerah, pengawasan pelaksanaan tugas, penyampaian hasil evaluasi, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dinas daerah yang terdiri dari sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi. Setiap dinas memiliki tugas dan fungsi spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati. 2. Dalam hal pengembangan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara, jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat di lakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)