For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda

Also known as: Permen Ristekdikti 18/2019 · Permen Ristekdikti No. 18 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:19 Februari 2019
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 177/O/2003 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan pendidikan vokasi dan profesi di Politani Samarinda. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Direktur, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Politani Samarinda diatur untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan diatur dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang identitas, visi, misi, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik di Politani Samarinda masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua organ Politani Samarinda yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan organ Politani Samarinda sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)