For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 20/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2022Publication Date:28 November 2022
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam Provinsi Aceh
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date02 Desember 2022
Publication Date28 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Provinsi Aceh. 2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh.

Peraturan Menteri ini membentuk Kantor Pertanahan di Kabupaten Bener Meriah dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, dengan wilayah kerja sesuai dengan batas wilayah masing-masing kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam undang-undang pembentukannya. Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Pertanahan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan yang dibentuk harus mulai menjalankan tugas dan fungsinya paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku. Jika dalam jangka waktu tersebut Kantor Pertanahan belum dapat beroperasi, tugas dan fungsi akan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.

1. Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam hal Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.

(-)