For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang PELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 15/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAYANAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAERAH
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date27 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi Jemaah Haji di Kota Sungai Penuh agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan aman, nyaman, tertib, dan lancar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD), melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama dan instansi terkait, serta memfasilitasi transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi (antara) Jambi dan dari Debarkasi (antara) Jambi ke Daerah.
  • PPIHD bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan mengendalikan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, melaksanakan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah, serta menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji.
  • Walikota mengangkat Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji dan bertugas membantu Tim Pemandu Haji Indonesia, Tim Pembimbing Ibadah Haji, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia. Petugas Haji Daerah terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan/atau Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
  • Biaya Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi (antara) Jambi dan dari Debarkasi (antara) Jambi ke Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)