For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali

Also known as: Permendikti Saintek 28/2025 · Permendikti Saintek No. 28 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:1 Agustus 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Bali
LocationKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date01 Agustus 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1392).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Bali. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dari Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025, serta kebutuhan untuk meningkatkan kinerja ISI Bali dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi ISI Bali yang terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Fakultas terdiri dari Fakultas Seni Pertunjukan dan Fakultas Seni Rupa dan Desain. Biro terdiri dari Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. Unit penunjang akademik meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Dokumentasi dan Koleksi Seni, Ajang Gelar, dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.

1. Jabatan dan pejabat di lingkungan ISI Bali berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2015 tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatan. 2. Jabatan wakil Rektor, wakil dekan, kepala lembaga dan sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik yang mengalami perubahan nomenklatur ditetapkan kembali sebagai pejabat dengan nomenklatur baru sampai berakhir masa jabatan. 3. Penetapan kembali dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)