Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia (ISI) Bali. Latar belakangnya adalah perubahan nomenklatur dari Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2025, serta kebutuhan untuk meningkatkan kinerja ISI Bali dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan substansial mencakup susunan organisasi ISI Bali yang terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Fakultas terdiri dari Fakultas Seni Pertunjukan dan Fakultas Seni Rupa dan Desain. Biro terdiri dari Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, serta Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran. Unit penunjang akademik meliputi Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Dokumentasi dan Koleksi Seni, Ajang Gelar, dan Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.