For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2012-2016

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 3/2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 2012Publication Date:17 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2012-2016
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date17 Februari 2012
Publication Date17 Februari 2012
Place of EnactmentPandan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Tengah untuk periode 2012-2016. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD memuat kebijakan strategis dan rencana pembangunan daerah, menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RKPD, serta dokumen perencanaan lainnya. RPJMD mencakup gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, kebutuhan pendanaan indikatif, indikator kinerja daerah, pedoman transisi, dan kaidah pelaksanaan. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2006-2026, RPJMD Provinsi Sumatera Utara, RPJM Nasional, serta peraturan perundang-undangan terkait. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, termasuk evaluasi pertengahan jalan (midterm review) jika diperlukan.

(-)

(-)