Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha peternakan di Kabupaten Malinau. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam penerbitan izin usaha peternakan. Izin ini bertujuan mempermudah pembinaan, pengendalian, dan pengawasan usaha peternakan, memberikan dasar hukum untuk izin peternakan, memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan meningkatkan pengendalian usaha yang berdampak negatif pada lingkungan hidup.
Objek perizinan adalah setiap pelayanan pemberian izin kegiatan usaha peternakan kepada orang pribadi atau badan. Subjek perizinan adalah setiap orang atau badan yang menggunakan izin usaha peternakan.
Jenis usaha peternakan yang diatur meliputi usaha budidaya peternakan (peternakan rakyat, peternakan kecil, perusahaan peternakan), pengusahaan sarang burung walet, usaha pemotongan hewan/unggas, usaha pemasukan/pengeluaran ternak/hewan, usaha pemasukan/pengeluaran produk asal ternak/hewan, usaha penyedia sarana produksi peternakan (Poultry Shop), usaha obat hewan, dan usaha peternakan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur jenis izin dan klasifikasi usaha peternakan, persyaratan perizinan, pengusahaan sarang burung walet, bentuk izin usaha peternakan (termasuk izin prinsip), tata cara pemberian izin, perluasan dan pemindahan izin usaha, serta masa berlaku izin. Pemegang izin memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin, mendapatkan pembinaan, dan memanfaatkan sumber daya setempat. Mereka juga berkewajiban memberikan tanda bukti kepemilikan izin, memelihara hewan dengan baik, berperan serta dalam pembangunan, dan membuat laporan berkala.