on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 1/2025 · Permenhan No. 1 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia agar lebih tertib, terarah, adil, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur tata cara pemanfaatan BMN, termasuk tanah dan bangunan, melalui berbagai mekanisme seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. Menteri Pertahanan memiliki kewenangan utama dalam pemanfaatan BMN, namun dapat melimpahkan sebagian kewenangan tersebut kepada pejabat lain di lingkungan Kemhan dan TNI. Pemanfaatan BMN harus mempertimbangkan optimalisasi penggunaan, peningkatan penerimaan negara bukan pajak, dan pencegahan penggunaan ilegal oleh pihak lain.