For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 9/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:10 September 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date10 September 2008
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 29 Tahun 2004 Seri C Nomor Seri 12).

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2004 tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 6 ayat (2) yang sebelumnya mengatur masa berlaku TDP dan kewajiban daftar ulang, serta perubahan ketentuan Pasal 10 mengenai tarif retribusi berdasarkan bentuk perusahaan yang didaftarkan. Tarif retribusi yang baru ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp. 75.000,- untuk Koperasi dan Perusahaan Perseorangan hingga Rp. 1.000.000,- untuk Perusahaan Modal Asing. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Departemen Keuangan dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan terkait kewenangan pelayanan perizinan.

(-)

(-)